Tanggapi Tuntutan Rp500 M, Denny Indrayana Sebut Intimidasi Finansial

Denny Indrayana saat melakukan jumpa pers di Banjarmasin

BANJARMASIN –
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menanggapi tuntutan Rp500 miliar yang dilayangkan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru terkait dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalsel.

Denny dalam jumpa persnya Minggu (4/1/2024) di Banjarmasin menilai tuntutan itu sebagai bentuk modus pembungkaman kebebasan berpendapat dan ada intimidasi finansial yang menggunakan instrumen hukum melalui gugatan sebagai pintu masuknya. “Bagi saya gugatan ini tidak punya dasar dan harusnya tidak dilakukan,” ujarnya.

Apalagi dalam gugatan tersebut, kata Denny, Almas meminta ganti rugi immaterial sebanyak Rp 500 miliar dan material sebanyak Rp200 juta.

“Mungkin Almas salah mengidentifikasi, sehingga dikiranya saya lebih sugih (kaya,red) dibanding Gibran,” ucapnya.

Karena, pada saat yang sama, Almas juga mengajukan gugatan wanprestasi sebesar Rp10 juta kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Pada perkara ini, Denny mengaku telah menerima salinan gugatan dan panggilan untuk sidang pertama di PN Banjarbaru yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 09.00 Wita.

Diketahui, gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb.

Ia juga berterimakasih ke Almas, dengan adanya gugatan ini maka membuka kembali peluang untuk mengadvokasi lagi putusan MK Nomor: 90/PUU-XX/2023. “Jadi ada ruang yang terbuka lebar untuk mengedepankan advokasi publik,” jelasnya.

Pada permasalahan ini, Denny menyampaikan akan mengambil sikap tegas dengan mempersiapkan gugatan balik ke Almas.

Meski tak secara gamblang menyebutkan isi dalam gugatan tersebut, karena lebih detailnya akan diajukan di pengadilan.(kabarpilihan)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top