BANJARMASIN – Sebanyak 140 pelanggaran yustisi telah ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, pada Tahun 2024 ini.
Diketahui, pelanggaran-pelanggaran tersebut beragam. Terbanyak adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan kebersihan, yakni 70 orang yang tertangkap tangan. Kemudian disusul pelanggaran oleh 47 pedagang kaki lima (PKL), dan sisanya adalah pelanggar Perda Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, para pelanggar ini biasanya dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran yang bervariatif. Mulai dari Rp 100 ribu hingga yang paling besar Rp 2 juta bagi pelanggar Perda Ramadhan.
“Ini bervariasi tergantung dengan putusan hakim ketika persidangan,” ujar Ahmad Muzaiyin.
Selain penindakan pada pelanggar yustisi, pihaknya juga mencatat ada 11.949 pelanggaran non-yustisi yang berhasil ditindak selama Tahun 2024.
Pelanggaran non-yustisi yang pihaknya tertibkan ini diantaranya seperti, anak jalanan (Anjal) serta gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang biasanya marak berkeliaran di persimpangan jalan.
“Mereka tidak sampai dipersidangkan, hanya kita tertibkan dan berikan pembinaan,” pungkasnya.(kabarpilihan)