Paman Yani Dorong Pemerintah Kab/Kota Masifkan Pembangunan Infrastruktur

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi melaksanakan Sosper Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

TANAH BUMBU – Pembangunan infrastruktur kab/kota di Kalsel dituntut lebih masif seiring terbentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kab/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanya 30 persen.

“Ini yang seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah kab/kota agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2/2024).

Yani menilai, Perda yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada Januari 2024 itu mengisyaratkan bahwa Pemprov menginginkan pemkab/pemkot menjadi semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.

“Jadi terbentuklah sinergitas yang baik antara pemprov dan kab/kota,” terang wakil rakyat akrab disapa Paman Yani tersebut.

Di samping itu, Paman Yani meminta pemerintah kab/kota khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru sebagai daerah konstituennya, agar tidak mengindahkan permintaan atau pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan.

“Karena apa yang kami sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat. Bukan demi kepentingan pribadi,” bebernya.

Di sisi lain, Paman Yani juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).

“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” ungkapnya

Begitu pula kata ia, hasil pungutan yang di ambil dari objek retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Ini perlu di ingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkasnya.(kabarpilihan)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top