Komisi II Minta Penerapan Opsen 66% PKB dan BBNKB di Kalsel Ditunda

Suasana audiensi Komisi II DPRD Kalsel dengan Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM, Selasa(17/12/2024)

BANJARMASIN – Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen Kenaikan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kalsel menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya, Selasa(17/12/2024) di Ruang Rapat HM. Ismail Abdullah Gedung B Lt. 4, DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18, Banjarmasin.

Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% akan memberatkan masyarakat.

“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa harus dievaluasi ulang lagi, walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu”, ujar politisi Golkar Dapil Kalsel 6 tersebut seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.

Selanjutnya, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.

“Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun kenapa tidak,” ucap Paman Yani.

Sementara itu, Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap menolak kenaikan opsen 66% dan mengkritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.

Kai meminta penerapan opsen 66% pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.

“Kita menyarankan ke pemerintah se Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) diatas 30%. Mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa”, pintanya.

“Kalau dipaksakan 30% keatas, kita meyakini masyarakat hidup akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasian beliau,” jelasnya.

Dia juga menegaskan pihaknya akan mempersiapkan yudisial review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (kabarpilihan)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top