DPRD Kalsel Setujui Raperda Penanaman Modal untuk Dorong Investasi

DPRD Kalsel menyetujui Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal guna memperkuat iklim investasi daerah Rabu (17/6/2026)

BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, H. Muh. Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari. Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota dewan.

Pada agenda pertama, DPRD Kalsel menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda, H. Jahrian mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menjadi pedoman penyelenggaraan investasi di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjalankan usahanya di Kalsel.

Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya tarik daerah bagi investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel. Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian.

Raperda tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif serta kemudahan investasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalsel, H. Muhidin.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas kerja sama selama proses pembahasan raperda.

Pemerintah daerah menilai penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang berperan strategis dalam mendorong kemajuan daerah.

Karena itu, kepastian hukum, stabilitas, dan kemudahan pelayanan investasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor di Kalsel.

Melalui perda tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat pelayanan perizinan, serta mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada agenda berikutnya, Plh. Sekda Kalsel menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

Rapat paripurna ini menjadi wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kalsel dalam memperkuat landasan regulasi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Banua.(kabarpilihan)

Penulis Sultan
Editor Sultan

Artikel Lainnya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Scroll to Top