BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin.
Penyampaian rekomendasi dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari. Dalam laporannya, Desy menegaskan bahwa penyusunan rekomendasi mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, tetapi merupakan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
DPRD juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, hukum dan HAM, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat.
DPRD mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan layanan publik berbasis digital, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
DPRD Kalsel juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Setiap bentuk pengabaian atau pelaksanaan yang tidak optimal akan menjadi catatan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.(kabarpilihan)



